Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin saat ekspose pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka pasangan suami istri. (Foto: MPI/Polres Lampung Selatan)

Yusriandi menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan mendalam dan menemukan uang palsu Rp4,2 juta yang terkubur di belakang rumah pasutri tersebut.

"Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network