Yusriandi menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan mendalam dan menemukan uang palsu Rp4,2 juta yang terkubur di belakang rumah pasutri tersebut.
"Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait