"Petugas kami langsung menggerebek rumah bandar narkoba dan mengamankan pemiliknya," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait