Anggota Satuan PJR Polda Lampung menunjukkan rokok ilegal yang disita saat patroli di Tol JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (Foto : ANTARA)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menyita 2.688.000 batang rokok ilegal dalam sebuah truk. Pengungkapan kasus ini terjadi di Kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbangggi Besar (Bakter)

Kepala Unit l Sat PJR Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan, pihaknya berhasil menahan truk bermuatan rokok ilegal saat berpatroli di jalan tol tersebut.

"Saat berpatroli, petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," ujarnya, Senin (20/12/2022).

Menurutnya, petugas di lapangan kemudian memberhentikan truk tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan jutaan rokok ilegal yang tersimpan dalam kardus besar.

Menurutnya, polisi akan menindaklanjuti dan menyerahkan penemuan rokok ilegal tersebut ke Krimsus Polda Lampung.

"Ini barang bukti di PJR Ditlantas Polda Lampung akan diserahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata Yuniarta.

Dia menuturkan, sseluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus.

"Ini ada 168 dus, dalam satu dusnya ini terdiri atas 80 slop," ujarnya.

Keterangan sopir truk, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.

"Tujuannya ke Jambi dan Riau," ucanya.

Selain itu, sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut mengaku hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau. Dia dijanjikan upah sebesar Rp8,5 juta, namun hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar Rp3,5 juta.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network