Pedagang nasi goreng yang juga korban saat menceritakan aksinya menggagalkan maling motor kepada polisi di Bandar Lampung. (Foto: iNews).

Polisi menyebut, tersangka AF merupakan residivis kasus pencabulan dan diduga bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beranggotakan lebih dari dua orang.

"Komplotan ini sering berganti-banti, kadang si A dengan si B kadang si A dengan si C," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lain yang berhasil kabur. Tersangka AF dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network