Pedagang warung di Bandarlampung, Bandarsyah Hendri (55) melapor ke Polresta Bandarlampung. (Foto : Ira Widyanti)

Tak terima dengan harga yang ditawarkan korban, pelaku kemudian menyeret korban dari warungnya ke samping gang yang gelap berjarak 20 meter.

"Saya langsung dicekik bagian leher dan dipojokkan ke tembok, terus kepala saya kanan kiri dipukul, punggung ditendang. Kira-kira hampir lima sampai enam kali saya dipukul. Saya juga sempat diancam akan dibunuh," ucapnya.

Saat menganiaya korban, pelaku mengaku sebagai seorang preman bernama Solar dan terkenal di wilayah tersebut.

"Pelaku ada dua orang. Satunya ini mengaku Solar, preman di Kaliawi. Kalau satunya lagi saya tidak kenal. Saya juga tidak pernah ada masalah dan tidak kenal dengan mereka," katanya.

Korban mengungkapkan, para pelaku diduga masih dalam pengaruh alkohol atau keadaan mabuk saat menganiaya dirinya. Dia melaporkan penganiayaan itu ke Mapolresta Bandarlampung.

Laporan korban dengan laporan polisi nomor : LP/B/1392/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 26 September 2023 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

"Iya tadi sudah laporan dan sekarang mau visum ke rumah sakit untuk dijadikan sebagai alat bukti," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network