Pelajar SMA inisial RF (16) mengajak hubungan badan anak di bawah umur inisial RR (15) di Bandarlampung hingga dua kali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelajar SMA inisial RF (16) mengajak hubungan badan anak di bawah umur inisial RR (15). Tak hanya sekali, RF melakukan hal itu hingga dua kali.

"Pelaku masih di bawah umur. Dia tinggal bersama bibinya di Way Kandis, Bandarlampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/6). 

RF yang berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Senin (29/5/2023). 

Perbuatan itu berawal dari obrolan pelaku dan korban melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Bandarlampung pada 8 Mei 2023.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network