Pelajar SMA inisial RF (16) mengajak hubungan badan anak di bawah umur inisial RR (15) di Bandarlampung hingga dua kali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah bertemu, RF mengajak RR untuk check in ke sebuah penginapan di Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung. Mereka kemudian melakukan hubungan seperti suami istri.

"Di tempat penginapan tersebut pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis. 
 
Keduanya kemudian bertemu lagi untuk kedua kalinya. Kali ini RF mengajak RR ke rumah salah satu temannya lalu melakukan hubungan badan di tempat itu.

Atas perbuatannya, RF yang masih di bawah umur dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network