"Itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan," katanya.
Pelaku, kata Pandra, selalu mengklaim bahwa dia itu sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW,
Pandra menegaskan, Polda Lampung siap berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penembakan kantor MUI pusat.
"Intinya kita bagaimana join investigation ya, join dalam penyidikan kasus ini. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait