LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur, Lampung berinisial RA (41) warga Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membobol toko milik warga.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/12/22) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung dan berhasil menggondol berbagai jenis rokok hingga ditaksir kerugian mencapai Rp1,6 juta,” katanya, Minggu (25/12/2022).
Mengetahui tokonya dibobol, korban lantas melapor ke Polsek Polsek Waway Karya. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait