Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspose pembunuh mama muda yang ternyata suami korban. (Foto: Ist)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut serta beberapa potong .

Atas perbuatannya, pelaku Herman dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network