Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut serta beberapa potong .
Atas perbuatannya, pelaku Herman dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait