Pemilik ponpes cabuli tiga santriwati di Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan modus salat tahajud (Ilustrasi iNews.id)

Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku.,

"Kemudian dia mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AA menjadi tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network