BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung kembali mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. Pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Surat edaran Wali Kota Bandarlampung tertuang dalam nomor 440/133 /iv.06/2021 dan telah dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe, restoran dan pedagang yang biasa dipinggir jalan.
Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, diskotek, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait