Suasana Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Padahal, pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM itu.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pembatasan dilakukan dengan melakukan penyekatan di perbatasan masuk Kota Bandarlampung.

"Belum ada pembatalan PPKM level 3. Tetap ada penyekatan. Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandarlampung tetap ada jelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota, Eva Dwiana, Rabu (8/12/2021).

Eva menambahkan, penyekatan dilakukan di lima titik pintu masuk kota itu.

"Ini dilakukan guna mencegah lonjakan jumlah kasus Covid-19 dan masuknya varian Omicron ke Bandarlampung pada Natal dan Tahun Baru," kata dia.

Eva melanjutkan, kebijakan ini tergantung dari kepala daerahnya masing-masing.

"Ini juga kan untuk melindungi masyarakat dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network