TPA regional tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan sampah untuk 7 kabupaten/kota yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Ditargetkan di tahun 2025 ini, pengelolaan sampah dapat dilakukan sampai dengan 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen dapat terwujud.
Layanan pengelolaan sampah perlu terus ditingkatkan seperti pengadaan transportasi, rumah kompos dan sebagainya.
"Provinsi Lampung sampai hari ini masih menjadi transit pengiriman bahan baku sampah plastik dan kertas ke wilayah Tangerang dan sekitarnya. Ke depan, kita harus menggali kemungkinan investasi pengelolaan sampah plastik dan kertas di Provinsi Lampung. Tentunya perlu dukungan berbagai pihak dan pemerhati lingkungan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait