BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penjualan minyak goreng melalui praktek bundling dan tying. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.
"Praktek penjualan bersyarat melalui praktek bundling dan tying ini tidak boleh dilakukan. Karena banyak kita lihat di pasaran banyak sekali dijual minyak goreng namun harus membeli produk lainnya terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, Jumat (11/3/2022).
Elvira menambahkan, praktek penjualan bersyarat tersebut tidak diperbolehkan karena menjadi salah satu bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat.
Ini, kata dia, juga telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, dan bisa ada sanksinya. Apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait