Lebih lanjut Firsada mengatakan, pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk memastikan status yayasan atau organisasi masyarakat sebagai badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM ataupun Kementerian Dalam Negeri.
"Kita akan periksa secara mendalam apakah mereka sebagai badan hukum yang sah, sebab setiap ormas yang ada di daerah harus mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap organisasi masyarakat atau yayasan yang terindikasi terlibat, deteksi dini juga akan ditingkatkan dengan memberdayakan Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah forum lain atas adanya tindakan menyimpang.
"Kita akan berdayakan FKUB, Forum Pembaharuan Kebangsaan dan sejumlah forum lainnya untuk mendeteksi dini dan melihat indikasi ormas yang menyimpang dan tidak sesuai NKRI di tengah masyarakat," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait