Ilustrasi pelayanan Samsat Rajabasa Bandarlampung (Foto: Antara/HO)

"Mudah-mudahan aplikasi ini akhir tahun sudah bisa berjalan 100 persen di BUMDes, " ucapnya lagi.

Sementara terkait pelaksanaan program pemutihan kendaraan yang dilaksanakan selama enam bulan dari awal April yang akan berakhir pada akhir bulan September 2021 masih terus berjalan.

Komisi III DPRD Lampung menyarankan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa diperpanjang hingga akhir tahun.

"Jadi nanti kita akan evaluasi dulu sampai dengan bulan September, Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sampai dengan enam bulan. Diperpanjang atau tidak pemutihan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat," kata Adi.

Dia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat penting dilakukan dalam sisi positifnya. Bukan saja menambah PAD juga bisa mengupdate kembali plat kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Mengingat banyak sekali kendaraan yang tidak taat pajak, seperti kendaraan roda dua yang cukup signifikan jumlahnya.

"Kalau sudah mengikuti program pemutihan. Kita bisa memperbaharui plat kendaraan tersebut untuk ke depannya. Mempermudah kita dalam mengawasi kendaraan tersebut," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network