Pemuda pelaku pemerkosaan terhadap bocah SD di Bandarlampung saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

"Orang tuanya mencari keberadaan anaknya dan diketahui berada di rumah kontrakan. Korban lalu dijemput orang tuanya, sekaligus menyerahkan pelaku ke Polresta Bandarlampung," ucapnya.

Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, serta handphone milik pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network