Ilustrasi pemuda memerkosa ART di Lampung Tengah. (Foto: Ist)

Hasilnya, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

"Kami juga mengamankan barang bukti selembar surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network