Hasilnya, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
"Kami juga mengamankan barang bukti selembar surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait