Mereka, kata dia, ditemukan di salah satu rumah kontrakan di Pekalongan Lampung Timur.
"Dari keterangan keduanya, awalnya pelaku menjemput anak tersebut di jalan raya tak jauh dari rumah anak tersebut dan mengaku telah tinggal bersama di rumah tersebut sejak Selasa (17/1/2023) lalu," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Purbolinggo guna interogasi lebih lanjut tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait