TKP anak bunuh ibu angkat di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. (Foto: iNews/Tinus Ristanto)

"Saat ini tersangka masih menjalani perawatan intensif karena mencoba bunuh diri setelah membunuh korban," katanya.

Atas perbuatannya, Tito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network