Saleh (36), pemulung yang mencuri besi 3 meter di Bandarlampung ditangkap polisi (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masih ingat dengan Saleh? Pemulung asal Bandarlampung yang ditangkap polisi karena mencuri besi 3 meter. Kini dia dibebaskan setelah polisi melakukan restorative justice.

Dibebaskannya Saleh karena Polsekta Telukbetung Utara, Bandarlampung, melaksanakan restorative justice terhadap tersangka Saleh.

"Pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," kata Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono, Jumat (21/1/2022).

Dia menambahkan, dalam restorative justice tersebut, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka.

"Dalam pertemuan di Mapolsek TbU tersebut, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku berupa pencurian besi," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network