BANDARLAMPUNG, iNews.id - PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru di Lampung menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat di akhir tahun. Selain itu, untuk cegah penyebaran Covid-19.
"Kami sudah berkoordinasi beberapa kali mengenai hal ini, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Jumat (26/11/2021).
Bambang menambahkan, penerapan PPKM level 3 yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat yang akan bepergian.
"Ini upaya mengurangi mobilitas masyarakat terutama bagi yang hendak bepergian, sebab bila berkaca setiap hari raya besar pasti ada lonjakan kasus. Bila tidak mengurangi mobilitas maka kasus bisa meningkat lagi," katanya.
Menurutnya, untuk persyaratan perjalanan ataupun pelaksanaan penyekatan pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pihaknya masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait