Ayah yang membunuh anak kandung saat berada di Mapolresta Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira W)

Sebelumnya, seorang ayah dan anak pertama di Bandarlampung ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai menganiaya hingga mengakibatkan anak kedua meninggal dunia. 

Ayah dan anak pelaku pembunuhan tersebut berinisial SR (61) dan TR (34) warga Pekon Ampai Jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network