Sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan mahasiswi dan sempat buron dua pekan diamankan Satlantas Polres Pringsewu. (Foto: iNews/Indra Siregar)

"Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap setelah kami menelusuri asal usul kendaraan berdasarkan nomor polisi yang didapat dari keterangan para saksi," ungkap AKBP Rio Cahyowidi.

Kapolres menjelaskan, identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan yakni nopol BE 9085 GL yang dikemudian pelaku berinisial AS.

Pelaku ditangkap Rabu (16/2/2022) sore di rumahnya setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka.

"Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif unit Gakkum dan sudah berstatus tahanan Polres Pringsewu,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ucap kapolres.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network