Suwandi menambahkan, petugas itu menganiaya saat berada di dalam mobil. Kekerasan fisik juga dia alami saat dirinya dibawa ke kantor Satpol PP.
Dirinya kemudian ditinju dan ditendang oleh para anggota. Saat itu, matanya ditutup.
"Mata saya ditutup," katanya.
Setelah dianiaya, pada pukul 18:00 WIB, korban Suwandi disuruh pulang oleh Satpol PP. Dia kemudian pulang dengan menumpang ojek online.
Korban yang mengalami luka lebam dan sakit di bagian dada kemudian langsung dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya.
"Atas kejadian ini pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Tanjung Karang Barat," kata dia.
Sementara pihak Satpol PP Bandarlampung belum dapat dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan ini.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait