Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi di empat masjid di Pringsewu, tiga masjid di Pesawaran, dan satu masjid di Lampung Selatan.
"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan berpindah-pindah masjid antar kabupaten. Sedangkan aksi pencuriannya dilakukan sejak Januari-Februari," kata dia.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran mengaku tidak memiliki pekerjaan sejak satu bulan terakhir . Dia nekat membobol kotak amal dengan cara merusak gembok menggunakan gunting.
"Dari hasil aksi pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang sebesar Rp700.000. Uang hasil bobol kotak amal digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka WPR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait