Polisi menangkap AK (32) yang menganiaya pengusaha kafe di Pringsewu, Lampung karena cemburu. (Foto: Indra Siregar)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu tongkat plastik warna hitam.

Setelah ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dia dijerat Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan terungkap penganiayaan itu bermotif cemburu. Pelaku melakukan penganiayaan karena tak suka melihat kedekatan korban dengan istrinya.

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network