Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu tongkat plastik warna hitam.
Setelah ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dia dijerat Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan terungkap penganiayaan itu bermotif cemburu. Pelaku melakukan penganiayaan karena tak suka melihat kedekatan korban dengan istrinya.
"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait