Rapat pleno terbuka KPU Bandarlampung (Antara)

Untuk tahapan selanjutnya, kata Dedi, pihaknya akan menunggu tiga hari usai penghitungan suara ini terkait apakah ada keberatan dari pasangan calon atas hasil rekapitulasi ini yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada keberatan di yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan calon wali kota dan wakil wali kota menunggu keputusan inkrah dari sana," kata dia.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, apabila nanti ada sengketa pilkada di Bawaslu dan hal tersebut terbukti, maka KPU akan menunggu putusan atau rekomendasi dari pengawas pemilu.

"Kalau di sini, ranahnya Bawaslu, bila ada dan terbukti pelanggarannya, maka kami akan menunggu putusannya seperti apa kemudian akan mengakomodir rekomendasi dari pengawas pemilu tersebut," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network