Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong tersebut tidak ada tendensi untuk memberatkan karyawan, sebab pembiayaan vaksinasi akan ditanggung secara bersama oleh perusahaan.
"Pembiayaan menjadi tanggung jawab perusahaan ataupun pengusaha, bukan kepada karyawan, sebab ini menjadi salah satu upaya untuk melindungi pekerjanya agar dapat bekerja produktif," kata dia.
Dia menjelaskan pelaksanaan vaksinasi gotong royong di Lampung saat ini masih menunggu jadwal dengan perkirakan pada Agustus mendatang.
"Mungkin Agustus mendatang untuk pelaksanaannya seperti tempat dan vaksinator kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat," katanya.
Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi gotong royong telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong.
Dalam permenkes tersebut, diatur pula mengenai pembiayaan vaksinasi gotong royong yang ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait