BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan berdampak terhadap penjualan mobil bekas. Hal ini diungkapkan sejumlah pengusaha mobil bekas di Kota Bandarlampung, Lampung.
"Mungkin dengan diterapkannya PPnBM, penjualan mobil bekas akan goyang seperti awal Pandemi Covid-19," kata pengusaha mobil bekas Rifan, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, pada awal masa pandemi Covid-19 rata-rata paling banyak menjual lima unit mobil bekas. Itu dalam kurun waktu sebulan. Dia menduga, dengan adanya PPnBM kemungkinan hal tersebut akan terjadi lagi.
"Sebab masyarakat akan lebih memilih mobil baru dengan harga relatif murah karena adanya PPnBM dibandingkan mobil bekas," katanya.
Rifan melanjutkan, dampak PPnBM sudah mulai terasa di bulan Februari ini, di mana penjualan mulai berkurang ditambah sales dari dealer resmi masif melakukan sosialisasi sehingga banyak konsumen telah memesan mobil baru.
"Tapi kan setahu saya PPnBM hanya tiga bulan saja, setelah itu mungkin penjualan mobilk bekas akan normal," katanya.
Senada dengan Rifan, pemilik showroom mobil bekas lainnya bernama Fahmi mengatakan, untuk menyiasati dampak dari PPnBM terhadap penjualan mobkas rata-rata mereka akan membeli mobil bekas dari konsumen yang terkena PPnBM juga dan menjualnya pun dengan harga yang lebih rendah dari biasanya.
"Mobil-mobil yang terkena PPnBM merupakan kendaraan yang memiliki mesin 1.500 cc saja, seperti Avanza Veloz tahun 2016 ke atas, Rush 2016 ke atas Honda Jazz dan Toyota Yaris 2017 ke atas dan lainnya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait