Petugas gabungan melakukan penyekatan pemudik. (Foto: ilustrasi/Dokumentasi iNews)

"Karena larangan mudik terjadi cukup panjang, yakni sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kita harus sediakan logistik dan koordinasi dengan pihak terkait lainnya," kata dia.

Dia mengatakan, setelah adanya larangan mudik dan saat penyekatan  berlangsung, maka  masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi berupa putar balik.

"Tentu akan diputar balik bila ada yang melanggar, untuk pengecekan akan dilakukan bagi kendaraan logistik ataupun kendaraan pribadi, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan kendaraan logistik untuk mengangkut penumpang," katanya.

Menurutnya, bagi masyarakat diwajibkan memiliki surat bebas Covid-19 bila hendak memasuki wilayah Lampung.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network