Sehingga, lanjut Aries, pengguna jalan yang ingin melintas di Ruas Mebi dan Terpeka diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan keterangan negatif.
"Serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait