Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan PT Hutama Karya melakukan penyekatan di ruas Tol arah Pelabuhan Bakauheni (Antara)

Sehingga, lanjut Aries, pengguna jalan yang ingin melintas di Ruas Mebi dan Terpeka diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan keterangan negatif.

"Serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network