LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Petugas menggagalkan penyelundupan puluhan sirip hiu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (5/3/2024). Sirip hiu ini diketahui berasal dari Kota Medan, Sumatra Utara.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan (Kasatpel) Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan mengenai pengiriman media pembawa (MP) jenis sirip ikan. Total terdapat sebanyak 180 pcs atau seberat 20 kg sirip hiu yang dikemas dalam paket dan akan dikirim ke Jawa Timur (Jatim).
"Saat diperiksa, sopir yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut," ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Petugas menemukan puluhan kilogram sirip hiu tidak disertai sertifikat kesehatan dan tak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan instansi terkait.
Sirip hiu ini termasuk dalam kategori yang berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. Sebab itu, dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) serta Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait