Setelah memesan pecel diketahui anak pelapor yang berumur 4 tahun menangis. Ternyata ponsel Vivo Y12 warna biru yang dipegang anaknya sudah dirampas pelaku.
"Pelaku kemudian pelaku langsung melarikan diri, korban berusaha mengejar dibantu tetangga namun tidak berhasil," kata dia.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Setelah diintai, ternyata pelaku berada di rumahnya.
"Benar saja saat tiba di lokasi, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa ponsel Vivo Y12," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo, 55, 56 KUHP dengan ancam hukuman kurungan lebih sembilan tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait