BANDARLAMPUNG, iNews.id - Perampok bersenjata api di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Makmur, Bandarlampung divonis 6 tahun penjara. Diketahui aksi perampokan ini sempat viral pada Maret 2023 lalu.
Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/8/2023) sore. Vonis terhadap Heri Gunawan tersebut lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Heri Gunawan dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut karena Heri Gunawan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Heri Gunawan selama 6 tahun kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan.
Vonis yang diterima terdakwa Heri tersebut dikurangi dengan hukuman selama terdakwa berada di dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan putusan lantaran akibat yang ditimbulkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Aksi perampokan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan dua orang mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Atas putusan tersebut, Heri Gunawan melalui penasehat hukumnya, Adiwidya Hunandika menyatakan akan melakukan upaya banding.
"Atas putusan ini, kami merasa hakim kurang tepat dalam mengambil keputusan. Maka dari itu kami akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait