Sementara pelaku perampokan bernama Heri Gunawan telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait