Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra (Ira Widyanti/MNC Portal)

Sementara pelaku perampokan bernama Heri Gunawan telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network