Saat di kontrakan, lanjut dia korban mengalami kekerasan dengan dipukul dan diancam dengan pisau untuk menuruti aksi bejat pelaku.
"Pas dikontrakan itu, korban diancam pakai pisau dan dipaksa untuk meng**um hingga melakukan hubungan layaknya suami istri sambil direkam menggunakan HP pelaku," ucapnya.
Setelah puas melaksanakan aksi bejatnya, pelaku memaksa korban agar menyerahkan kartu ATM beserta pinnya. "Kalau korban ini menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video syur itu. Akhirnya, korban menyerahkan kartu ATM berikut pinnya, di mana isi ATM korban Rp10 juta dikuras habis oleh pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan melakukan pengancaman dengan menyebar video syur.
"Uang Rp10 juta yang diambil pelaku dipakai untuk berpacaran lagi dengan orang lain," katanya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau daging, pisau dapur, iPhone X, HP dan ATM. "Hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis begal sebanyak 2 kali," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait