BANDARLAMPUNG, iNews.id - Peredaran 248,057 kilogram ganja yang digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ternyata dikendalikan oleh narapidana. Dia adalah Heri Susilo (26) warga Bandarlampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, upaya pengiriman 248,057 kilogram ganja itu dikendalikan oleh narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung.
"Heri Susilo yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," kata Jafriedi, Kamis (11/2/2021).
Jafriedi menambahkan, Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28) warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung lewat ponsel.
"Awalnya kita tangkap dua orang kurir, kemudian kita kembangkan dan menangkap napi dari dalam lapas," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait