Ilustrasi penangkapan pelaku (iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Perempuan 50 tahun berinisial BA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan. Dia diamankan usai menipu warga dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Dia ditangkap lantaran menipu korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung sebesar Rp21.625.000.

Modus penipuan berawal saat pelaku menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang.

"Setelah korban mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp21.625.000, dia dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta membayar kontrakan rumah," ujar Kapolsek, Selasa (14/2/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network