Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Pelaku memukuli korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu hingga berkali kali," kata dia.

Alhasil, lanjut dia, korban mengalami luka di siku tangan sebelah kanan serta memar di bagian tubuhnya.

Akibat perbuatannya,pelaku terancam melanggar Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network