Suami di Jambi pukuli istri gegara senter (Foto: Ilustrasi/iNews.id) 

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban, tim Macan Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan.

Tidak berlangsung lama, petugas mendapatkan informasi keberadan pelaku berada di rumah kakak iparnya di Lorong Jahit, Jelutung.

"Ternyata benar, pelaku berada di sana. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan tidak lama setelah korban membuat laporan polisi," kata Fajaruddin, Kamis (24/3/2022).

Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone Vivo Y 12 warna merah, satu buah obeng besi bergagang plastik warna orange, dan satu lembar surat visum et repertum.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network