Pemulung asal Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung ditangkap polisi karena memerkosa wanita ODGJ.  (Foto: Polres Bandar Lampung).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang pemulung ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pria bernama Malianto berusia 66 tahun itu ditangkap karena memerkosa wanita penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. 

"Unit PPA Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024). 

Dia menuturkan, perbuatan cabul itu dilakukan Malianto kepada korbannya berinisial SS berusia 38 tahun di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024) pukul 08.30 WIB.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network