WAY KANAN, iNews.id - Seorang pria di Lampung ditangkap saat bersembunyi di rumah mantan istri usai memerkosa remaja perempuan. Pelaku berinisial HA (31) warga Kampung Ojolali, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (28/7/2025). Pelaku, kata dia memerkosa remaja perempuanak berusia 15 tahun sebanyak dua kali.
Dia menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025). Menurut keterangan korban, pelaku sudah membawa korban selama sehari dua malam tanpa izin dari orang tua korban.
“Saat dibawa oleh pelaku, korban telah disetubuhi oleh HA layaknya suami istri sebanyak dua kali. Kejadian ini dilakukan pelaku di salah satu hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara," ujar AKP Sigit dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, kejadian itu menyebabkan korban trauma. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dia menuturkan, usai menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumah mantan istrinya di Dusun III Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait