TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria di Tanggamus, Lampung, berinisial AS (27), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur yakni HN (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting. Kamis, (1/12/2022)sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban DR (39) pada (15/11/2022).
“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” katanya, Jumat (2/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi