Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris saat memberikan keterangan pers terkait duel maut karena asmara, Sabtu (24/5/2025). (Foto: Luthfi Rosyadi).

Duel sengit itu berakhir dengan penikaman fatal. Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Puri Husada Mesuji, nyawa korban tidak tertolong akibat tiga luka tusukan di tubuhnya.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil meringkusnya di Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 

Polisi menyita dua pisau yang digunakan oleh pelaku dan korban serta beberapa pakaian dan sandal sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Simpang Pematang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network