Duel sengit itu berakhir dengan penikaman fatal. Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Puri Husada Mesuji, nyawa korban tidak tertolong akibat tiga luka tusukan di tubuhnya.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil meringkusnya di Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Polisi menyita dua pisau yang digunakan oleh pelaku dan korban serta beberapa pakaian dan sandal sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Simpang Pematang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait