"Di sanalah pelaku melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah itu pelaku meninggalkan korban. Belakangan akhirnya korban cerita kalau dia diperkosa HR," katanya.
Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku. Dia lalu melaporkan HR ke kantor polisi yang berujung penangkapan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait