Pria berusia 32 tahun berpacaran dengan bocah kelas 6 SD. Pelaku kemudian memperkosa pacarnya di kebun sawit wilayah Tulang Bawang, Lampung (Istimewa)

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pria berinisial TY alias BA di Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi. Pria berusia 32 tahun itu diamankan karena memperkosa pacarnya yang masih kelas 6 sekolah dasar (SD).

"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Senin (1/5/2023).

Taufiq menuturkan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Berdasarkan keterangan saksi A (32) yang merupakan ayah sambung korban, peristiwa bejat pelaku berawal pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat itu korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi ke mana," kata dia. 

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dengan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban. 

Selanjutnya saksi A bertanya kepada korban, namun tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya. 

"Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa," kata dia.

"Korban lalu bercerita kalau dia sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo," lanjutnya. 

Tak terima dengan perlakuan pelaku, kedua orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung terkait peristiwa tersebut. 

Kapolsek menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," ungkap Taufiq. 

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berupa tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih T 4669 KG. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network