Usai diperkosa, korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku.
"Iya dia ditahan di dalam kamar itu, dia tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait