BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polrest Bandarlampung, Bripka Irfan Setiawan. Bripka Irfan diberhentikan lantaran terlibat kasus perampokan mobil terhadap mahasiswa.
"Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana," kata Hendro, Senin (1/11/2021).
Irhen Hendro dalam amanatnya menambahkan, jika seluruh personel tidak boleh melanggar hukum
"Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu," kata dia.
Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait